Skip to content

Persetujuan Sidang (Pembimbing) pada SISKA

Fitur Persetujuan Sidang (Pembimbing) digunakan dosen pembimbing untuk menandai bahwa mahasiswa bimbingannya sudah disetujui untuk dapat maju ke seminar/ujian tugas akhir (Proposal maupun Skripsi/Karya Terapan). Terdapat dua cara untuk melakukan persetujuan ini.

Sebelum Mulai

Pastikan Anda sudah login sebagai dosen pada aplikasi SISKA Primakara University.

Cara 1: Melalui Halaman Persetujuan Sidang

  1. Pada menu Tugas Akhir, pilih Persetujuan Sidang (Pembimbing). Memilih menu Persetujuan Sidang (Pembimbing) pada Tugas Akhir

  2. Halaman Checklist Persetujuan Sidang menampilkan daftar mahasiswa bimbingan Anda yang siap disetujui. Mahasiswa hanya akan muncul pada daftar ini apabila sudah melaksanakan bimbingan sebanyak batas minimal yang ditentukan akademik, dan seluruh bimbingan tersebut sudah disetujui oleh para pembimbing. Checklist Persetujuan Sidang mahasiswa bimbingan

  3. Untuk menyetujui beberapa mahasiswa sekaligus, centang baris yang diinginkan, lalu klik tombol Setujui Terpilih. Memilih beberapa mahasiswa dan klik Setujui Terpilih

  4. Untuk menyetujui satu per satu, klik ikon centang pada kolom Aksi di baris mahasiswa yang bersangkutan. Klik ikon centang untuk menyetujui satu mahasiswa

Cara 2: Melalui Halaman Tugas Akhir Mahasiswa

  1. Buka halaman Tugas Akhir (Skripsi/Karya Terapan) milik mahasiswa yang bersangkutan, lalu klik tab Persetujuan Sidang pada panel kiri. Membuka tab Persetujuan Sidang pada Tugas Akhir mahasiswa

  2. Klik tombol Setujui pada baris pembimbing yang sesuai (misalnya Pembimbing II). Klik tombol Setujui pada baris pembimbing

Catatan Penting

INFO

Melalui halaman Persetujuan Sidang (checklist), mahasiswa baru muncul pada daftar setelah memenuhi jumlah bimbingan minimal dan seluruh bimbingannya disetujui pembimbing. Sedangkan melalui halaman Tugas Akhir mahasiswa (tab Persetujuan Sidang), dosen dapat langsung menyetujui tanpa perlu menunggu bimbingan mahasiswa lengkap terlebih dahulu.