Persetujuan Sidang (Pembimbing) pada SISKA
Fitur Persetujuan Sidang (Pembimbing) digunakan dosen pembimbing untuk menandai bahwa mahasiswa bimbingannya sudah disetujui untuk dapat maju ke seminar/ujian tugas akhir (Proposal maupun Skripsi/Karya Terapan). Terdapat dua cara untuk melakukan persetujuan ini.
Sebelum Mulai
Pastikan Anda sudah login sebagai dosen pada aplikasi SISKA Primakara University.
Cara 1: Melalui Halaman Persetujuan Sidang
Pada menu Tugas Akhir, pilih Persetujuan Sidang (Pembimbing).

Halaman Checklist Persetujuan Sidang menampilkan daftar mahasiswa bimbingan Anda yang siap disetujui. Mahasiswa hanya akan muncul pada daftar ini apabila sudah melaksanakan bimbingan sebanyak batas minimal yang ditentukan akademik, dan seluruh bimbingan tersebut sudah disetujui oleh para pembimbing.

Untuk menyetujui beberapa mahasiswa sekaligus, centang baris yang diinginkan, lalu klik tombol Setujui Terpilih.

Untuk menyetujui satu per satu, klik ikon centang pada kolom Aksi di baris mahasiswa yang bersangkutan.

Cara 2: Melalui Halaman Tugas Akhir Mahasiswa
Buka halaman Tugas Akhir (Skripsi/Karya Terapan) milik mahasiswa yang bersangkutan, lalu klik tab Persetujuan Sidang pada panel kiri.

Klik tombol Setujui pada baris pembimbing yang sesuai (misalnya Pembimbing II).

Catatan Penting
INFO
Melalui halaman Persetujuan Sidang (checklist), mahasiswa baru muncul pada daftar setelah memenuhi jumlah bimbingan minimal dan seluruh bimbingannya disetujui pembimbing. Sedangkan melalui halaman Tugas Akhir mahasiswa (tab Persetujuan Sidang), dosen dapat langsung menyetujui tanpa perlu menunggu bimbingan mahasiswa lengkap terlebih dahulu.
